Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengaku penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane, Senin depan (9/11/2015).
"Itu sudah dipanggil. Hari Senin kita jadwalkan jam 9," kata Anang ditemui di lapangan Bhayangkara Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Dia memastikan jika RJ Lino akan hadir dalam pemanggilan yang kedua. Pasalnya Lino diketahui telah mangkir saat dilayangkan surat pemanggilan pertama.
"Komunikasi dengan kita kan hadir nanti hari Senin," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan kedua kepada RJ Lino untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat.
Melalui pengacaranya, RJ Lino keberatan dengan surat pemanggilan karena dianggap tidak memenuhi waktu pemeriksaan sesuai aturan hukum KUHAP, yakni surat dikirim selambat-lambatnya tiga hari kerja.
"Nggak dong, itu kan tiga hari kerja. Kami kan sudah kirim tiga hari sebelumnya, pada Jumat (30/10/2015). Jadi dianggap mangkir," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya ditemui di Mabes Polri, Selasa (3/11/2015).
Dengan alasan itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Sesuai aturan hukum yang berlaku, bila dalam panggilan kedua masih mangkir penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.
"Suratnya (pemanggilan RJ Lino) sudah dievaluasi, nanti kami panggil lagi yang kedua," jelasnya.
Sebelumnya, Agung mengatakan penyidik membutuhkan keterangan dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II dan penanggung jawab yang tentunya mengetahui semua operasional perusahaan tersebut, termasuk pengadaan barang-barang.
"Itu adalah tanggungjawab dia. Tapi apakah dia tahu, terlibat atau tidak nanti tunggu dulu." kata dia, Senin kemarin (2/11/2015) saat dihubungi.
Dia menjelaskan, RJ Lino akan diperiksa sebagai saksi atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya tidak akan terhalang dengan kekuatan yang dikabarkan membekengi RJ Lino.
"Penyidikan itu bagi kami tidak melihat ada beking-bekingan, ini soal pertanggungjawaban hukum dan pembuktian hukum," tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.
Seperti diberitakan, Bareskrim telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dua bulan lalu untuk mencari bukti pendukung seperti dokumen terkait pengadaan mobile crane. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan RJ Lino.
Penyidik Bareskrim Polri Periksa RJ Lino Senin Depan
Jum'at, 06 November 2015 | 11:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Potret Atta Halilintar Jadi Pembicara di Bareskrim Polri
21 Desember 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI