Massa mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung, Kamis (5/11/2015).
Mereka mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi restitusi pajak fiktif PT. Mobile 8 Telecom (Smartfren) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. Perusahaan ini dulu saham terbesarnya dimiliki bos MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Kami mendesak Kejagung mengusut tuntas kasus PT. Mobile 8," kata koordinator aksi Herry Poer di depan gedung Kejaksaan Agung.
Mereka meminta kejaksaan segera memeriksa semua yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tak terkecuali mantan pemilik PT. Mobile8 Telecom Hary Tanoesoedibjo. Dia juga harus diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tengah menyidik kasus restitusi pembayaran pajak Mobile 8 Telecom. Kejaksaan, katanya, tak akan tebang pilih, termasuk kalau harus memanggil Hary Tanoe.
"Nanti kami telusuri. Siapapun di belakangnya akan kami lakukan pendalaman (usut) kasus tersebut," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (30/10/2015) lalu.
Secara terpisah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyopramono mengatakan sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Tak menutup kemungkinan Hary Tanoe juga akan dipanggil.
"Pemanggilan saksi-saksi sudah kita jadwalkan. Siapapun yang terkait akan dipanggil, proses penyidikan terus berjalan," ujarnya.
Diketahui Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.
Mereka mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi restitusi pajak fiktif PT. Mobile 8 Telecom (Smartfren) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. Perusahaan ini dulu saham terbesarnya dimiliki bos MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Kami mendesak Kejagung mengusut tuntas kasus PT. Mobile 8," kata koordinator aksi Herry Poer di depan gedung Kejaksaan Agung.
Mereka meminta kejaksaan segera memeriksa semua yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tak terkecuali mantan pemilik PT. Mobile8 Telecom Hary Tanoesoedibjo. Dia juga harus diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tengah menyidik kasus restitusi pembayaran pajak Mobile 8 Telecom. Kejaksaan, katanya, tak akan tebang pilih, termasuk kalau harus memanggil Hary Tanoe.
"Nanti kami telusuri. Siapapun di belakangnya akan kami lakukan pendalaman (usut) kasus tersebut," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (30/10/2015) lalu.
Secara terpisah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyopramono mengatakan sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Tak menutup kemungkinan Hary Tanoe juga akan dipanggil.
"Pemanggilan saksi-saksi sudah kita jadwalkan. Siapapun yang terkait akan dipanggil, proses penyidikan terus berjalan," ujarnya.
Diketahui Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.