Dana Pendidikan Kemenag Janggal, KPK Bantu Perbaiki

Kamis, 05 November 2015 | 18:37 WIB
Dana Pendidikan Kemenag Janggal, KPK Bantu Perbaiki
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana pendidikan yang dikelola Kementerian Agama periode 2013-2014 atau semasa Suryadharma Ali menjadi menteri.

"Antara lain mengenai pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan good governance, kriteria pemberian bantuan belum transparan, data pemberian bantuan belum terklarifikasi dengan baik, petunjuk teknis direktorat pondok pesantren belum optimal," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

Pandu mengatakan indikasi kejanggalan berawal dari proses perencanaan dan pengajuan yang tidak sempurna hingga prsoses pencairan yang tidak transparan.

Itu sebabnya, untuk memperbaiki sistem dan tata cara kelola dana pendidikan di Kementerian Agama, KPK siap membantu.

"Ada banyak rekomendasi dan sudah diklarifikasi dan sifatnya menyempurnakan dalam rencana aksi (action plan) selanjutnya," kata Pandu.

Sebelumnya, Kementerian Agama meminta KPK mengkaji pengelolaan dana pendidikan periode 2013-2014. Dan dari keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kementerian mengelola 20 persen dari keseluruhan dana pada tahun itu. Jumlahnya mencapai 43 triliun rupiah.

Namun, berdasarkan hasil kajian KPK, sistem yang dipakai kementerian ketika masih Suryadharma Ali ditemukan indikasi tidak transparan dan kejanggalan.

"Besaran dana yang dikelola sebesar 20 persen dana pendidikan yang dikelola oleh tiga kementerian, angkanya 43 triliun rupiah untuk 34 provinsi dengan 4510 satuan kerja serta 70 ribuan satuan pendidikan di seluruh Indonesia," kata Lukman Hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI