Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, salah satu isinya mengharuskan pengusaha membantu mengelola sampah.
Agaknya, aturan itu hanya di atas kertas. Aturan ini sejatinya untuk mereduksi sampah agar beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, berkurang. Nyatanya, produksi sampah dari Jakarta tetap banyak, sehari rata-rata enam ribu ton yang dibawa ke Bantargebang.
Atas masalah tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyalahkan jajaran Dinas Kebersihan DKI Jakarta terdahulu.
"Makanya saya bilang di Dinas Kebersihan sendiri menurut saya terlalu banyak orang yang punya kepentingan. Supir-supir, macam-macam," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Ahok menyontohkan kasus yang terjadi di tempat tinggalnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Saya bayar uang sampah mahal kepada si pengembang. Yang ngambil sampah mobil siapa? Mobil kebersihan. Harusnya mereka kirim kan, dia tinggal nembak sopir," ujarnya.
"Makanya saya bilang kalau model gitu udah ada Perda, langsung aja nanti kamu langsung bayar ke kita kan, resmi kan. Kalau pengolahan gimana? Kalau kamu nggak mau kamu kirim sendiri," Ahok menambahkan.
Ahok menuding masalah ini efek dari ketidakbecusan Dinas Kebersihan DKI Jakarta terdahulu.
Sekarnag, Ahok berharap besar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang baru, Isnawa Adji, untuk menyelesaikan masalah sampah.
"Saya udah bilang sama dia 'Ini kayak pemain bola lho, kamu nggak berani saya ganti pelatih'," katanya.