Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai peredaran uang di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang. Sebab ada potensi uang itu dipakai untuk menyuap pemilih.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum, Daniel Zuchron menegaskan bahwa pihaknya sangat ingin mengawasi itu.
"Kami sangat ingin untuk melakukan pengontrolan terhadap proses pilkada serentak ini. Namun, kita tidak bisa menemukan hal-hal kecil yang mungkin terlepas daei pengawasan kita selama proses kampanye ini," kata Daniel di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis(5/11/2015).
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan peredaran uang yang terjadi selama proses kampanye sebagai titik awal untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan calon kepala daerah yang bertarung. Pasalnya, dalam proses tersebut, politik uang pasti marak terjadi.
"Kita akan fokus untuk mencegah terjadinya pelanggaran, tetapi kita juga akan menjadikan peredaran uang dalam masa kampanye sebagai instrumen untuk menemukan pelanggaran yang terjadi," kata Daniel.
Lebih lanjut katanya, peredaran uang yang terjadi pada masa kampanye dipastikan ada kaitannya dengan keinginan untuk memenangkan Pilkada yang ada nanti. Karena itu, jika ada masyarakat yang menerima uang, kata Daniel harus ditanya apakah dirinya memilih calon yang memberinya uang atau tidak.
Karena kalau sesorang yang sudah menerima uang dari pasangan calon, dapat diduga orang tersebut mendapat tekanan ketika menerima uang tersebut.
"Pemantau atau pengawas harus tanya kepada masyarakat penerima uang, apakah pilihannya linear dengan penerimaan uang, kalau ya, bisa saja dia mendapat tekanan, dan itu adalah pelanggaran," tutup Daniel.