Suara.com - Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial periode 2012-2013 pekan depan.
"Jadwalnya sudah ditentukan untuk diperiksa Minggu depan. Jadwal pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan KPK, karena sekarang ini Gatot berstatus dalam tahanan KPK," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Kamis (5/11/2015).
Dia menambahkan Gatot tidak akan diperiksa di Kejaksaan Agung, melainkan kantor KPK.
"Lokasinya di KPK bukan di sini. Tentunya akan lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Kejagung, katanya, akan berupaya mengungkap tuntas kasus Gatot.
Ketika ditanya selain Gatot, Kejagung akan memeriksa siapa saja, dia mengatakan belum tahu persis.
"Nanti lihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Selain Gatot, Kejagung menetapkan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka.
Sampai sekarang kejaksaan telah memeriksa 274 saksi serta menyita dokumen.
Untuk sementara, kerugian negara akibat kasus itu mencapai sebesar Rp2,2 miliar.