Suara.com - Wali Kota Medan Randiman Tarigan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/11/2015). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD karena pada waktu itu dia menjadi sekretaris dewan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Radiman diduga mengetahui hal ihwal dugaan aliran uang dari kantong Gatot ke para wakil rakyat.
Selain Randiman, KPK juga memanggil delapan saksi lagi. Mereka adalah seorang wiraswasta bernama Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Baharuddin Siagian, mantan anggota DPRD 2009-2014 Evu Diana, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.
Kemudian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang juga mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan anggota DPRD dari Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, anggota DPRD 2009-2019 dari Fraksi PDIP Brilian Moktar, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Selasa 3 November 2015, KPK kembali menetapkan Gatot menjadi tersangka. Dia diduga menyuap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dugaan aliran uang dari Gatot, antara lain untuk mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Atas tindakannya, Gatot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pasal itu, Gatot terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dalam kasus itu, Gatot genap terjerat empat perkara. Tiga di antaranya, suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, dan korupsi Bansos yang ditangani Kejagung.