Kejaksaan Agung-BI Jalin Kesepakatan Kerjasama Pemulihan Aset

Kamis, 05 November 2015 | 12:21 WIB
Kejaksaan Agung-BI Jalin Kesepakatan Kerjasama Pemulihan Aset
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Ketua OJK Muliaman D. Hadad dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menjalin Kesepakatan (MoU) dengan Bank Indonesia tentang Kerjasama dan Koordinasi dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan kedua lembaga, Kamis (5/11/2015).

‎Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di ruangan Sasana Pradana, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

‎Agus D.W. Martowardojo berharap dengan MoU ini kerjasama antara BI dengan Kejaksaan‎ semakin lebih baik kedepan di berbagai bidang, salah satunya pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset-aset lainnya.

"Kemudian juga ‎pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata serta tata usaha negara," kata Agus dalam pidatonya.

Jaksa Agung M. Prasetyo menambahkan kesepakatan ini sangat penting khususnya dalam pemulihan aset-aset negara. Pasalnya sampai saat ini banyak aset-aset negara terkait kasus tindak pidana korupsi, maupun perdata yang belum bisa disita.

‎"‎dalam kasus tindak pidana korupsi, aset-aset (negara) yang di korupsi jarang kembali. Sampai sekarang kami masih kesulitan melakukan pemulihan aset itu. Makanya kesepakatan untuk pemulihan aset dengan BI ini sungguh sangat tepat," tandasnya.

‎Sementara itu, Nota Kesepakatan tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani hari ini, Kamis (5/11) dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI