Suara.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji menegaskan tiga oknum kepolisian terlibat kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil.
"Untuk sementara ini masih tiga polisi (terlibat kasus Lumajang), sedang (polisi) yang lain belum ada," katanya di sela workshop 'Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan' oleh Imparsial-Polri di Surabaya, Rabu (4/11/2015).
Sebelumnya (3/11/2015), komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Hamidah Abdulrachman menegaskan bahwa kemungkinan bukan hanya tiga oknum kepolisian terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil.
"Proses sedang dilakukan Polri (Polda Jatim), ada proses hukum, ada sidang kode etik. Pasti ada pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lagi, jangan sampai tiga (polisi) saja kalau memang ada yang lain yang terlibat," kata Hamidah setelah bertemu Kapolda Jatim terkait 'Kompolnas Award 2015'.
Menurut Kapolda Jatim, penanganan kasus Lumajang akan jalan terus, baik illegal mining (kasus tambang pasir ilegal) maupun penghilangan nyawa (kasus Salim Kancil), termasuk keterlibatan Polri dalam kasus Lumajang itu.
"Kita nggak akan berhenti, kita akan tuntaskan kasus itu (kasus tambang pasir ilegal di Lumajang), tapi kita tidak boleh menduga, melainkan semuanya berdasar fakta hukum," katanya.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, ia menyatakan hal itu akan diselidiki dari fakta hukum yang ada.
"Kalau ada fakta, kita akan mulai penyelidikan dari camat dan seterusnya. Yang jelas, kita akan tuntaskan," katanya.
Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dinyatakan terbukti bersalah dan langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu.
Ketiga oknum polisi dimaksud adalah Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian).
Ketiganya menerima tiga bentuk hukuman yakni teguran tertulis, mutasi secara demosi (mutasi ke luar dari wilayah semula), dan penempatan khusus (sel tahanan) selama 21 hari. Juga, memasukkan sanksi ke dalam CV (curriculum vitae) dari ketiga polisi terperiksa itu.
Kasus Lumajang bermula dari peristiwa pembunuhan dan pengeroyokan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 26 September 2015.
Dalam peristiwa itu, aktivis Salim Kancil tewas dan rekannya, Tosan, mengalami luka serius. (Antara)
Kapolda Jatim Berjanji Usut Tuntas Kasus Salim Kancil
Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 05 November 2015 | 04:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pajang Foto Wiji Thukul, Jefri Nichol Sentil Puan Maharani dan DPR
26 Maret 2023 | 19:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI