Akhir Bulan, Polri Periksa Tersangka Korupsi CSR Petamina

Rabu, 04 November 2015 | 18:00 WIB
Akhir Bulan, Polri Periksa Tersangka Korupsi CSR Petamina
Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri‎ akan memeriksa mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono pada akhir November ini.

Bekas peserta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibilty (CSR) 2013-2014 PT Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp126 miliar.

"Yang bersangkutan diperiksa pada minggu keempat bulan ini," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Hadi Ramdhani, Rabu (4/11/2015).

Dana CSR dalam program "Menabung 100 Juta Pohon" ini yang diselewengkan adalah sebesar Rp251 miliar. Hadi menjelaskan, penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mengkroscek terlebih dahulu ke lokasi penanaman pohon yang diduga fiktif di sejumlah wilayah tersebut. Yakni di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari Pertamina Foundation dan para relawan dalam Gerakan Menanam Pohon itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dit Tipideksus telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada awal September lalu penyidik juga telah menggeledah kantor Pertamina Foundation dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan lainnya.

Di kantor itu penyidik menggeledah empat ruangan, diantaranya ruangan Bendahara perencanaan arsip dan database. Namun ruangan Direkturnya tidak diperiksa.

Seperti diketahui, Pertamina Foundation merupakan yayasan yang mana anggaran tahunannya dari CSR PT Pertamina dipertanggung jawabkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI