Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mempertanyakan penerbitan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti.
Surat edaran tersebut, menurut Amir, telah menimbulkan prasangka dan kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang kebebasan berekspresi.
"Ini terlanjur menimbulkan prasangka dan kesalahpahaman di masyarakat," kata Amir di kantor LBH Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Menurut Amir untuk menangani kasus pencemaran nama baik dan sejenisnya sudah diatur dalam perundang-undangan sehingga surat edaran tersebut sebetulnya tidak perlu.
"Tanpa SE itu, kalau ada hate speech tetap bisa dijerat dengan UU yang ada. UU ini justru membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Amir.
Kemudian Amir mempertanyakan proses hukum kasus ujaran kebencian di masa lalu, seperti yang terjadi di tahun 1998 yang kasusnya belum tuntas sampai sekarang.
"Lebih perlu, yang perlu penindakan tapi tidak ada penindakan," ujar dia.
Sejumlah kalangan menilai surat edaran tersebut berpotensi menghidupkan kembali era Orde Baru. Soalnya, Mahkamah Konstitusi saja sudah membatalkan pasal-pasal penghinaan Presiden yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.