Atas perbuatannya, DH disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 254 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Alat Palsukan Ijazah dan KTP Ternyata Cuma Laptop dan Printer
Rabu, 04 November 2015 | 15:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Badan Pos Nasional Ukraina Rilis Prangko Wajah Prabowo Subianto, Apa Maknanya?
08 November 2024 | 23:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI