Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mencabut Surat Edara (SE) Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Menurutnya, SE Kapolri ini hanya mengutip kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
"Jadi ada kesan hanya mengutip UU yang sudah ada. Yang diperlukan apakah sudah diterapkan dalam kasus-kasus yang kongkrit. Agak aneh juga munculnyua SE ini dan ini menimbulkan kekhawatiran kekuasaan tidak boleh dikritik. Peradi melihat perlu disadari Kapolri, kalau perlu atau kalau bisa dicabut saja," kata Luhut dalam Konfrensi Pers, di Kantor LBH Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Dia menambahkan, bila alasannya untuk meningkatkan kepedulian perlindungan HAM, maka SE ini perlu didukung.
Namun, untuk saat ini, di tengah konteks demokrasi supaya SE ini tidak disalahtafsirkan sehingga membuat ketidaknyamanan.
"Kekhawatirannya, jangan sampai ada kriminalisasi," ujar dia.
Peradi Minta SE Ujaran Kebencian Kapolri Dicabut
Rabu, 04 November 2015 | 15:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
25 November 2024 | 14:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI