Polisi Tangkap Pembuat Materai Palsu yang Rugikan Negara

Rabu, 04 November 2015 | 14:25 WIB
Polisi Tangkap Pembuat Materai Palsu yang Rugikan Negara
Polisi Tangkap Pembuat Materai Palsu [Agung Sandy/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka pemalsuan materai berinisial RR. Polisi menangkap RR di Jalan Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat.

"Kami under cover buy kita dapat TKP di Kalibaru Barat, Senen. Tersangka kami tahan dan proses," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada wartawan, Rabu (4/11/2015).

Menurutnya pengakuan tersangka  pemalsuan materai ini telah dilakukan selama hampir tiga bulan. Adapun jumlah materai yang telah distribusikan tersangka sudah berjumlah 10 ribu lembar.

"Menurut pengakuan inisial RR telah mendistribusikan sebanyak 10 ribu lembar, itu ada 50 pieces sudah didistribusikan 10 ribu," katanya.

Namun, dalam pembuatan materai palsu ini. RR mendapatkan pasokan bahan dari tersangka RO yang saat ini masih buron. RO yang memfasiltasikan pendistubusian materai palsu berupa plat alumunium dan kertas untuk dicetak menjadi materai palsu.

"RR dapat pemesanan dari RO, jadi bahan berupa kertas, plat alumunium dikasih ke RR untuk didistribusikan," katanya.

Menurut Agung, materai palsu ini didistibusikan olah tersangka ke sejumlah toko di wilayah Jakarta. Tersangka, kata Agung menjual materai palsu ini lebih murah ketimbang harga materai asli Rp6 ribu.

"Biasanya itu didistibusikan di toko-toko klontong," katanya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Total kerugian negara kira-kira mencapai Rp3 miliar rupiah," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi telah menyita 245 lembar materai Rp6 ribu palsu isi 50 pcs, satu buah mesin cetak, 12 lembar plat almunium cetakan materai dan dua buat handphone merek Evercross dan Blackberry.

Atas perbuatannya, RR dikenakan pasal 253 ayat (1) KUHP dan pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI