Hindari Penyadapan, Asisten Kaligis Buang Ponselnya

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 04 November 2015 | 14:16 WIB
Hindari Penyadapan, Asisten Kaligis Buang Ponselnya
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Afrian Bondjol yang merupakan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis mengakui meminta mantan asisten OC Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah untuk membuang telepon selular setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena khawatir disadap.

"Saat Gary (M Yagari Bhastara) tertangkap, malamnya saya telepon Indah, saya khawatir dia terseret, jadi saya katakan 'Dah kamu pakai handphone biasa? (Handphone biasa) kamu buang saja, karena saya khawatir," kata Afrian saat menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Afrian menjadi saksi untuk OC Kaligis yang didakwa menyuap tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan.

Sebelumnya pada sidang 1 Oktober 2015, Indah mengaku bahwa Afrian yang memintanya untuk membuang telepon selular milik Indah pascapenangkapan Garry, di PTUN Medan pada 9 Juli 2015.

"Apakah karena khawatir tersadap?" tanya jaksa penuntut KPK Ahmad Burhanuddin.

"Iya," jawab Afrian.

"Di mana saudara menyuruh Indah membuang handphone?" tanya jaksa Burhanuddin.

"Di Jakarta, saya saat itu baru keluar dari KPK saat menunggu Gary, seingat saya Indah saat itu di Bali," jawab Afrian.

"Apakah Indah menindaklanjuti?" tanya jaksa.

"Saya dapat info dari Indah iya, dia buang (handphonenya)," jawab Afrian.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro ketua majelis hakim sebesar 5ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Tujuan suap itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI