Bekas Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi mengakui meloloskan Syare' Mansyur sebagai perumahan bagi jemaah haji karena diperintah Suryadharma Ali, Menteri Agama saat itu. Padahal, sebelumnya ditolak.
"Pak menteri menanyakan kepada saya kenapa yang diajukan Mukhlisin ditolak? Saya jawab jauh, tidak familiar dan rawan kriminalitas. Kemudian pak menteri melanjutkan pemilik rumah akan menyediakan transportasi dan menyediakan pos pengamanan agar jemaah yang tinggal di situ merasa terayomi. Kalimat itu saya jawab, baik pak," kata Supi dalam sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2015).
Supi menerima perintah Suryadharma karena pengelola perumahan menyanjikan fasilitas mobil buat jeamaah dan mendirikan pos pengamanan. Tetapi pada perkembangannya, setelah satu minggu berjalan mobil solawat yang dijanjikan tidak tersedia. Masalah ini kemudian dikeluhkan jemaah.
"Pak menteri bilang penyedia rumah akan menyediakan transportasi solawat, pos keamanan agar jemaah terayomi. ya saya jawab iya," kata Supi, Ketua Tim Penyewaan Perumahaan tahun 2011.
Perumahan di Syare' Mansyur masuk seleksi tim penyewaan perumahan. Perumahan ini disebut Jaksa KPK disodorkan Cholid Abdul Latief. Namun, dari hasil verifikasi, ternyata tidak layak untuk ditinggali jemaah haji.
"Kami terima dari salah seorang perantara namanya saya lupa terus setelah kita bicarakan wilayah dan sebagainya karena kita tetapkan peta wilayah permukiman. Karena jauh kemudian wilayahnya tidak familiar kemudian juga agak sedikit rawan. Ini informasi dari kawan-kawan yang memang tinggal di sana dan kita tolak," kata Supi.
"Pak menteri menanyakan kepada saya kenapa yang diajukan Mukhlisin ditolak? Saya jawab jauh, tidak familiar dan rawan kriminalitas. Kemudian pak menteri melanjutkan pemilik rumah akan menyediakan transportasi dan menyediakan pos pengamanan agar jemaah yang tinggal di situ merasa terayomi. Kalimat itu saya jawab, baik pak," kata Supi dalam sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2015).
Supi menerima perintah Suryadharma karena pengelola perumahan menyanjikan fasilitas mobil buat jeamaah dan mendirikan pos pengamanan. Tetapi pada perkembangannya, setelah satu minggu berjalan mobil solawat yang dijanjikan tidak tersedia. Masalah ini kemudian dikeluhkan jemaah.
"Pak menteri bilang penyedia rumah akan menyediakan transportasi solawat, pos keamanan agar jemaah terayomi. ya saya jawab iya," kata Supi, Ketua Tim Penyewaan Perumahaan tahun 2011.
Perumahan di Syare' Mansyur masuk seleksi tim penyewaan perumahan. Perumahan ini disebut Jaksa KPK disodorkan Cholid Abdul Latief. Namun, dari hasil verifikasi, ternyata tidak layak untuk ditinggali jemaah haji.
"Kami terima dari salah seorang perantara namanya saya lupa terus setelah kita bicarakan wilayah dan sebagainya karena kita tetapkan peta wilayah permukiman. Karena jauh kemudian wilayahnya tidak familiar kemudian juga agak sedikit rawan. Ini informasi dari kawan-kawan yang memang tinggal di sana dan kita tolak," kata Supi.