Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi di sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Rabu (5/11/2015).
Ketika baru tiba di gedung pengadilan, Hasrul menolak menjawab ketika diminta wartawan untuk keterlibatannya dalam perkara Suryadharma. Soalnya, nama Hasrul kerap disebut dalam persidangan dalam kasus bekas Ketua Umum PPP.
"Nanti saja di persidangan. Orang, kan bisa ngomong apa saja. Tapi nanti saja," kata Hasrul saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam pemondokan jemaah haji di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Hasrul, Jaksa KPK juga memanggil saksi lain, yakni Zainal Abidin Supi, Saleh Salim Badegel, dan Nurul Imam Mustofa.
Dalam surat dakwaan, Hasrul disebut ikut menerima uang 5,8 juta Riyal Saudi yang diperoleh dari jasanya mengatur pemondokan jemaah haji.
Hasrul diketahui memang terlibat dalam mengurus penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tahun 2012. Suryadharma, menurut Jaksa KPK, mulanya membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jemaah.
Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, anggota kelompok fraksi di Komisi VIII DPR menunjuk Hasrul menjadi koordinator. Sedangkan kelompok fraksi Partai Demokrat dikoordinir Nurul Iman Mustofa.
Pada Maret dan April 2012 di Hotel Alhamra Jeddah, Hasrul menyampaikan kepada Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari mengenai adanya komitmen Komisi VIII dengan Suryadharma untuk mempercepat proses pengesahan BPIH, dan telah mendapatkan izin dari Suryadharma untuk berpartisipasi dalam pengadaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi.
Pada akhirnya, Tim Penyewaan Perumahaan menunjuk 12 majmuah, yakni Al-andalus, Mukhtarah Services, Mubarak Groups Hotel, Al Shatta, Al Zuhdi Hotels Group, Manzili, Wesel Hotels Company, Ilyas Company, Muasasah Makarim Al-Madinah At Tijarah, Al Isyroq, Saeed Makkey Hotel Groyp, Mawaddah International Group. Sedangkan 5 hotel transito Jeddah yang menandatangani kontrak adalah Al-mahmal Palestine, Norcom Oasis, Al Mukhtarah Quraisy, Madinah Palace, At Thairah Towers.
Menurut jaksa, dalam penandatanganan kontrak tersebut Mohammad Syairozi Dimyathi tidak melakukan negosiasi harga terlebih dahulu dan menggunakan harga plafon sebagaimana yang diperintahkan terdakwa yakni SR 650 per jemaah untuk perumahan di Madinah dan SR 100 per jemaah untuk hotel transit di Jeddah. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kemahalan harga karena adanya selisih antara harga kontrak dengan harga wajar.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Jauhari yang menjabat sebagai Ketua Tim Katering Haji pada tahun 2012 mengungkapkan pertemuan dengan rombongan anggota Komisi VIII DPR yaitu Hasrul Azwar Cs. di Hotel Alhamra, Jeddah. Jauhari menyebut ada keinginan dari anggota Komisi VIII DPR itu untuk ikut berpartisipasi dalam hal katering dan pemondokan haji.
"Ketika saya baru tiba 2 hari di Jeddah. Saya diminta menemani Pak Syairozi Dimyati (bekas Staf Teknis Haji I KJRI Jeddah), katanya ada tamu. Di hotel itu ada beberapa anggota Komisi VIII pada saat itu kami tidak mengenal satu per satu, ada beberapa laki-laki dan satu perempuan," kata Jauhari ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Kemudian pembicaraan berlanjut mengenai keinginan Hasrul Cs untuk ikut dalam penyediaan katering dan transportasi. Saat itu Jauhari menyebut bahwa Hasrul memperkenalkan Saleh Badegel untuk tindak lanjutnya.
"Pada saat itu Pak Hasrul Azwar selaku juru bicara menyampaikan kami poksi-poksi yang ada di sini ingin berpartisipasi di dalam penyediaan katering dan transportasi. Di dalam pembicaraan selanjutnya, Hasrul menyampaikan untuk teknis selanjutnya terkait hal ini akan di-follow up oleh Saleh Badegel," kata Jauhari.
Ketika baru tiba di gedung pengadilan, Hasrul menolak menjawab ketika diminta wartawan untuk keterlibatannya dalam perkara Suryadharma. Soalnya, nama Hasrul kerap disebut dalam persidangan dalam kasus bekas Ketua Umum PPP.
"Nanti saja di persidangan. Orang, kan bisa ngomong apa saja. Tapi nanti saja," kata Hasrul saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam pemondokan jemaah haji di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Hasrul, Jaksa KPK juga memanggil saksi lain, yakni Zainal Abidin Supi, Saleh Salim Badegel, dan Nurul Imam Mustofa.
Dalam surat dakwaan, Hasrul disebut ikut menerima uang 5,8 juta Riyal Saudi yang diperoleh dari jasanya mengatur pemondokan jemaah haji.
Hasrul diketahui memang terlibat dalam mengurus penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tahun 2012. Suryadharma, menurut Jaksa KPK, mulanya membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jemaah.
Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, anggota kelompok fraksi di Komisi VIII DPR menunjuk Hasrul menjadi koordinator. Sedangkan kelompok fraksi Partai Demokrat dikoordinir Nurul Iman Mustofa.
Pada Maret dan April 2012 di Hotel Alhamra Jeddah, Hasrul menyampaikan kepada Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari mengenai adanya komitmen Komisi VIII dengan Suryadharma untuk mempercepat proses pengesahan BPIH, dan telah mendapatkan izin dari Suryadharma untuk berpartisipasi dalam pengadaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi.
Pada akhirnya, Tim Penyewaan Perumahaan menunjuk 12 majmuah, yakni Al-andalus, Mukhtarah Services, Mubarak Groups Hotel, Al Shatta, Al Zuhdi Hotels Group, Manzili, Wesel Hotels Company, Ilyas Company, Muasasah Makarim Al-Madinah At Tijarah, Al Isyroq, Saeed Makkey Hotel Groyp, Mawaddah International Group. Sedangkan 5 hotel transito Jeddah yang menandatangani kontrak adalah Al-mahmal Palestine, Norcom Oasis, Al Mukhtarah Quraisy, Madinah Palace, At Thairah Towers.
Menurut jaksa, dalam penandatanganan kontrak tersebut Mohammad Syairozi Dimyathi tidak melakukan negosiasi harga terlebih dahulu dan menggunakan harga plafon sebagaimana yang diperintahkan terdakwa yakni SR 650 per jemaah untuk perumahan di Madinah dan SR 100 per jemaah untuk hotel transit di Jeddah. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kemahalan harga karena adanya selisih antara harga kontrak dengan harga wajar.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Jauhari yang menjabat sebagai Ketua Tim Katering Haji pada tahun 2012 mengungkapkan pertemuan dengan rombongan anggota Komisi VIII DPR yaitu Hasrul Azwar Cs. di Hotel Alhamra, Jeddah. Jauhari menyebut ada keinginan dari anggota Komisi VIII DPR itu untuk ikut berpartisipasi dalam hal katering dan pemondokan haji.
"Ketika saya baru tiba 2 hari di Jeddah. Saya diminta menemani Pak Syairozi Dimyati (bekas Staf Teknis Haji I KJRI Jeddah), katanya ada tamu. Di hotel itu ada beberapa anggota Komisi VIII pada saat itu kami tidak mengenal satu per satu, ada beberapa laki-laki dan satu perempuan," kata Jauhari ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Kemudian pembicaraan berlanjut mengenai keinginan Hasrul Cs untuk ikut dalam penyediaan katering dan transportasi. Saat itu Jauhari menyebut bahwa Hasrul memperkenalkan Saleh Badegel untuk tindak lanjutnya.
"Pada saat itu Pak Hasrul Azwar selaku juru bicara menyampaikan kami poksi-poksi yang ada di sini ingin berpartisipasi di dalam penyediaan katering dan transportasi. Di dalam pembicaraan selanjutnya, Hasrul menyampaikan untuk teknis selanjutnya terkait hal ini akan di-follow up oleh Saleh Badegel," kata Jauhari.