Sebelumnya PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 29 hektare untuk memperluas areal perkebunan.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Polisi Dolly Bambang Hermawan menegaskan akan segera menyeret sejumlah perusahaan di daerah tersebut yang terindikasi melakukan pembakaran lahan.
"Saat ini kita telah memiliki lima tim khusus untuk penyelidikan kebakaran lahan dan hutan. Kelima tim itu akan terus memperkuat penyelidikan di masing-masing Polres," katanya beberapa waktu lalu. (Antara)