Suara.com - Kepolisian Daerah Riau menyatakan, 35 berkas tersangka pembakar lahan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sudah ada 35 yang dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan, sementara 15 lainnya tahap I dan 21 lainnya dalam penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (4/11/2015).
Dia menjelaskan secara keseluruhan terdapat 68 pelaku pembakar lahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 71 Laporan Polisi (LP).
"Sebanyak 53 di antaranya merupakan LP perorangan dan 18 lainnya merupakan korporasi," jelasnya.
Ahok Dilaporkan ke Polda Gara-gara Bilang Tentara Angkut SampahYusuf mengatakan TNI merupakan garda terdepan untuk melindungi negara. |
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa dari 18 korporasi, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat pemimpin perusahaan yang diamankan.
Kedu, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni PT Langgam Inti Hibrindo dengan pemimpinnya Frans Katihokang sebagai tersangka dan PT Palm Lestari Makmur dengan tiga pemimpin perusahaan sebagai tersangka.
Ketiga, unsur pemimpin yang ditahan adalah Direktur PT Palm Lestari Makmur berinisial IJP yang merupakan warga negara Indonesia, Manajer Operasional berinisial EJP warga negara Malaysia, dan Manajer Finansial berinisial MNKC warga negara India.
Dia menjelaskan ketiga pemimpin perusahaan tersebut ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli perkebunan.
Ketiganya selain ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan, juga ditetapkan sebagai tersangka perambahan kawasan hutan terbatas yang belum mendapatkan izin menteri. Saat ini ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.