Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau menanggapi serius pernyataan pengacara PT. Godang Tua Jaya dan mitra PT. Navigat Organic Energy Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Pemprov DKI juga melakukan wanprestasi karena gagal bangun pengolahan sampah modern.
"Ya terserah, boleh aja dia ngomong, namanya juga pengacara kan. Pengacara ya silahkan aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, PT. Godang Tua Jaya dan mitra PT. Navigat Organic Energy Indonesia menjadi pengacara untuk menghadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana memutus kontrak kerjasama.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015), Yusril menyatakan kliennya tidak terima dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut Godang Tua Jaya wanprestasi dalam mengelola sampah.
"Kami tidak terima Pemda DKI mengatakan kedua perusahaan ini wanprestasi. Apa yang disampaikan oleh Pak Ahok itu keliru," Kata Yusril.
Sebaliknya, Yusril menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalai dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang baik. Menurut Yusril, kalau masalah ini dibawa ke pengadilan, belum tentu Jakarta menang melawan Godang Tua Jaya dan Navigat Organic.
"Pemda DKI juga harus menyadari bahwa dia lalai, dia tidak mampu mewujudkan masterplan pengelolaan sampahnya dengan baik," kata mantan Menteri Hukim dan HAM itu.