Kejati Periksa Kadisdik Jabar, Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 04 November 2015 | 02:03 WIB
Kejati Periksa Kadisdik Jabar, Tersangka Korupsi Pengadaan Buku
Ilustrasi perilaku korupsi (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat AH sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Buku Aksara Sunda tahun 2010.

"Pemeriksaan terhadap tersangka ini yang pertama dan dilakukan penyidik sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB." kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat Raymond Ali ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2015).

Ia menuturkan tersangka AH diperiksa terkait jabatannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Jawa Barat pada 2010.

"Adapun materi pemeriksaan terhadap tersangka yakni ditanya sekitar tugas pokok serta fungsi tupoksi sebagai KPA. Untuk pokok perkara penyidik belum mengarah ke sana," kata dia.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka AH tidak dilakukan dengan penahanan karena penyidik berhak untuk memutuskan kapan tersangka harus ditahan.

"Dan penyidik punya pertimbangan sendiri," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan selain memeriksa tersangka AH penyidik juga telah meminta keterangan terhadap 15 saksi terkait kasus ini.

"Salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Jawa Barat," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman menyatakan penetapan AH sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI