Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengaku setuju dengan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech yang dikeluarkan Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti.
"Melihatnya sederhana, kita harus belajar jadi bangsa yang lebih disiplin dan berbudaya. Kan katanya Indonesia bangsa yang ramah tamah," kata Luhut saat ditemui di komplek Kementerian Polhukamkam, Jalan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).
Surat edaran kebencian atau hate speech dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengamankan serta melindungi masyarakat dari aksi provokasi.
Luhut mengatakan, surat edaran Nomor SE/06/X/2015 yang ditetapkan pada 8 Oktober lalu, agar masyarakat menjadi tertib dalam berkomunikasi.
Luhut berharap, masyarakat tidak perlu menanggapi berlebihan surat edaran tersebut, justru itu dibuat untuk menertibkan masyarakat.
"Orang hidup kan ada aturannya, tidak boleh terlalu bebas nanti tidak tahu aturan," kata Luhut.
Luhut menegaskan, surat edaran yang tengah populer di masyarakat sekarang ini dibuat Kapolri untuk menegakkan hukum dan mendisiplinkan bangsa.
"Intinya Kapolri ingin masyarakat harus hidup disiplin," ucap Luhut. (Muhamad Ridwan)
Menko Polhukam Setuju SE Kapolri Soal Kebencian
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 03 November 2015 | 20:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apa Pendidikan Kate Victoria Lim? Kembali Serang Hotman Paris Lewat Laporan Lama
25 Desember 2024 | 14:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI