Suara.com - Aparat kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota komisi VII DPR RI Mustofa Assegaf terkait kasus pemukulan Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi, Selasa (3/11/2015). Namun, Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus pemukulan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal pun membenarkan jika Mustofa telah mangkir dalam pemeriksaan perdana tersebut.
"Ini panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai saksi terlapor," kata Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2015).
Sebelum melakukan penjemputan paksa terhadap Mustofa. Pihaknya, kata Iqbal akan melayangkan surat panggilan kedua. Akan tetapi jika Mustofa kembali mangkir, polisi akan melakukan penjemputan paksa pada pemanggilan ketiga.
Kasus pemukulan ini terjadi ketika adanya rapat kerja antara Komisi VIi DPR dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada 8 April 2015 lalu. Insiden pemukulan berawal saat terjadinya antara Mulyadi dan Mustofa di dalam rapat tersebut.
Mulyadi yang memimpin rapat tersebut telah menegur Mustofa agar tidak lagi memberikan instruksi lantaran waktu yang diberikan sudah habis. Namun, Mustofa tidak menerima teguran tersebut. Pada saat di luar sidang Mulyadi dan Mustofa kembali bertemu dan keduanya kembali berdebat hingga akhirnya Mustofa melakukan pemukulan terhadap Mulyadi.
Diperiksa Kasus Pemukulan, Anggota DPR Komisi VII Mangkir
Selasa, 03 November 2015 | 20:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
22 November 2024 | 17:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI