KPK Sebut Pemberian Hadiah Terhadap DPRD Sumut Begitu Masif

Selasa, 03 November 2015 | 20:06 WIB
KPK Sebut Pemberian Hadiah Terhadap DPRD Sumut Begitu Masif
Para Pimpinan KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa kasus dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Gubenur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD sangat masif.
 
Pasalnya pemberian terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban, persetujuan dan pengeshan APBD, serta penolakan hak interpelasi tersebut tidak hanya terjadi satu kali saja, melainkan sudah terjadi secara berulang.
 
"Ini dilakukan ada beberapa kali, bukan hanya dilihat dari tahunnya saja, bisa di bulan yang  sama tapi beberapa kali pemberian, ini banyak sekali dan masif," kata Anto di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(3/11/2015).
 
Menurut lelaki yang juga pakar hukum pidana tersebut masifnya pemberian hadiah yang dilakukan oleh Gatot dapat dilihat dari begitu banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya. Meskipun begitu, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah dana yang digelontorkan oleh Suami Evy Susanti tersebut kepada para wakil rakyat Sumatera Utara tersebut. Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya belum terlalu mendalami terkait sumber uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.
 
"Masif, dapat dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, namun kalau detail sekali belum bisa diungkapkan, tapi yang pasti ini perbuatan berlanjut," katanya.
 
Seperti diketahui Gatot dan lima orang DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus tersebut, Gatot diduga sebagai pemberi sementara Pihak DPRD diduga sebagai penerima hadiah dari Gatot.
 
GPN selaku Gubernur Sumut diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD, melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sentara pihak DPRD, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah,  Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri  sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor  Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI