KPK Kembali Tetapkan Gatot Pujo Jadi Tersangka

Selasa, 03 November 2015 | 19:11 WIB
KPK Kembali Tetapkan Gatot Pujo Jadi Tersangka
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka, Selasa (3/11/2015). Jika sebelumnya Gatot jadi tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan dan kasus uang kepada bekas Sekretraris Jenderal Partai Nasional Demokrat Nasdem, Patrice Rio Capella, kali ini dia jadi tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

"Hasil gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P. di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Johan mengungkapkan pemberian hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD tahun 2013 dan 2014, kemudian terkait pengesahan APBD 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD tahun 2015.

"GPN selaku Gubernur Sumut diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu 1 KUHP," kata Johan.

Selain menetapkan Gatot jadi tersangka, KPK juga menetapkan sejumlah anggota DPRD menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah dari Gatot. Di antaranya, Saleh Ketua DPRD periode 2009-2014 Bangun dan Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 Chaidir Ritonga. Kemudian, anggota DPRD periode 2009-2014 Ajib Shah.

Ketiganya diduga menerima hadiah terkait persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.

"Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.

Sementara dua tersangka lainnya, Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Keduanya orang ini diduga menerima hadiah terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.

Saat ini, Johan belum dapat memastikan nilai uang yang diberikan Gatot kepada DPRD.

"Ini belum bisa kita pastikan, dan kalau pihak lain masih terus kita kembangkan," kata Johan.

REKOMENDASI

TERKINI