Suara.com - Selain menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mendenda terdakwa gembong narkoba Ponto Khair Iskandar (31) uang sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda terdakwa dua Ponto dengan Rp1 miliar, jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 20 tahun penjara.
Ponto Khair Iskandar (31) ditangkap anggota Polres Jakarta Selatan pada tanggal (25/4/2015).
Selain memvonis Ponto, hari ini, pengadilan juga memvonis tiga terdakwa lainnya, Jayadi (38), Muhammad Guntur Iqbal (28), dan Sudaryatno (33).