Suara.com - Forum Komunikasi Putra Putri TNI/Polri dan Pemuda Panca Marga melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2015). Ahok dilaporkan karena ucapannya dianggap menghina keluarga besar TNI.
Namun, laporan mereka dinilai belum lengkap oleh Polda Metro Jaya.
"Kita sudah ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian). Yang dipermasalahkan komentar (Ahok), Kami duga adalah penghinaan. Pasalnya 310 dan 311. UU 27 ITE dan Pasal 207 dan 208," kata pengacara yang juga anggota Panca Marga dan FKPPI Yusuf Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/11/2015).
Pernyataan Ahok yang dianggap merendahkan TNI adalah ketika terjadi kisruh pengelolaan sampah antara Jakarta dan Kota Bekasi. Ahok mengatakan akan mengerahkan anggota TNI untuk membantu mengangkut sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang.
Yusuf menambahkan pernyataan Ahok tersebut telah memicu reaksi masyarakat. Misalnya, aksi warga didukung ormas dan LSM menolak daerah mereka dilewati truk-truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang hendak mengirim samak ke TPST Bantargebang.
"Imbasnya amat luas. Ada indikasi semacam provokasi. Ternyata masyarakat di sana kan jadi ribut dan menutup akses ke Bantargebang," katanya.
Tapi, Yusuf menegaskan langkah FKPPI dan Pemuda Manca Marga melaporkan Ahok ke Polda Metro tak ada kaitannya dengan aksi menghadang truk sampah di Cileungsi.
"Bukan itu materi persoalannya, kita dalam hal pernyataan gubernur saja," katanya.
Karena laporan hari ini dinilai belum lengkap, Yusuf mengatakan akan melengkapinya.
"Ada beberapa berkas kurang. Perlu dilengkapi," katanya. "Sudah ada (berkasnya) karena kami buru-buru. Hanya masalah berkas sama rekaman," katanya.