Suara.com - Direktur PT. Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, ada 23 item.
"Untuk pemanfaatan lahan ada 23 item. 23 Item itu harus kewajiban dari Pemprov DKI dan itu termasuk obat-obatan," kata Douglas, Selasa (3/11/2015).
Namun, mengenai rincian pemanfaatan lahan, Douglas mengaku tidak tahu semuanya.
"Tentang pemanfaatan lahan kami tidak tahu, itu urusan kedua belah pihak tanyakan ke dinas kebersihan. Kalau masalah bantuan kami tidak tahu," ujar Douglas.
Douglas mengatakan dalam perjanjian kerjasama, di antaranya disebutkan kompensasi kesehatan dan pembuatan sumur merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta.
Tanggungjawab Godang Tua, katanya, sebatas menimbang sampah dan mengolahnya menjadi kompos.
"Pihak Pengelola itu, sampah sampai baru ditimbang itu urusan kami dan diolah jadi kompos, air sampah kita alirkan agar netral," katanya.
Godang Tua Jaya merupakan perusahaan yang mengelola sampah di TPST Bantargebang. Perusahaan ini dinilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wanprestasi sehingga timbul permasalahan. Ahok berencana untuk memutus kontrak dengan Godang Tua.
Tapi, Godang Tua tidak terima dianggap wanprestasi. Sebaliknya, menurut mereka Pemerintah Jakarta yang lalai dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang baik. Godang Tua telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara untuk menghadapi Pemerintah Jakarta.