Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa gembong narkoba, Selasa (3/11/2015).
Terdakwa Sudaryatno (33) divonis hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya dia dituntut hukuman mati.
Terdakwa Pinto Khair Iskandar (31) divonis hukuman penjara 13 tahun. Sebelumnya dia dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Muhammad Iqbal (28) dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Sebelumnya dituntut penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Majelis Riyadi Sunindyo Florentinus.
Sementara itu di ruang sidang lain, terdakwa Jayadi (38) divonis penjara seumur hidup. Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Majelis I Ketut Tirta.