Bareskrim: Penjemputan Paksa Anak Buah RJ Lino Sesuai Prosedur

Selasa, 03 November 2015 | 16:59 WIB
Bareskrim: Penjemputan Paksa Anak Buah RJ Lino Sesuai Prosedur
Gerakan Nasionalisasi Aset (GANAS) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Selasa (6/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane, Selasa (3/11/2015) pagi‎.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya‎. Perkara dugaan korupsi di Pelindo II ini kini ditangani oleh dua Direktorat di Bareskrim, yaitu Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan‎ Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

"Benar (dijemput paksa tadi pagi)," kata Agung.

Penjemputan paksa terhadap Juli Tarigan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir atau tidak penuhi panggi‎n penyidik. Sehingga sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP bila saksi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum dua kali berturut-turut maka bisa dilakukan upaya paksa.

"Kami menjalankan pasal 112 KUHAP. Selain itu kami berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan untuk proses tegaknya hukum dalam kasus pengadaan 10 mobil crane yang melawan hukum," terangnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Juli Tarigan sekaligus pembela RJ Lino mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan keberatan atas penjemputan paksa kliennya tersebut. Mereka menganggap upaya penjemputan paksa itu dianggap melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur pasal 227 KUHAP dan peraturan Kapolri.

"Kami keberatan karena jemput paksa klien kami sebagai saksi itu tidak sesuai aturan yang jelas.‎ Surat panggilan dari Tikipor memang sudah dua kali, tapi kami sudah klarifikasi, namun belum dijawab (penyidik) langsung dijemput paksa," kata Rudi di Bareskrim, siang tadi.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (28/8/2015) lalu untuk mencari bukti pendukung seperti dokumen terkait pengadaan mobile crane. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan RJ Lino.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI