Di tengah kisruh pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, muncul aksi sejumlah warga didukung LSM menolak daerah mereka dilewati truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta sejak Senin (2/11/2015) hingga hari ini.
Menanggapi kasus itu, Direktur Utama PT. Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugraha Santoso mengatakan masalah tersebut bukan urusan perusahaannya. Navigat Organic merupakan mitra PT. Godang Tua Jaya dalam mengelola sampah di TPST Bantargebang.
"Kalau terkait operasional truk pengangkut sampah yang dihadang oleh warga, itu bukan urusan kami," kata Agus di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Menurut Agus, masalah itu merupakan urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tanggungjawab Navigat Organic, katanya, hanya ketika sampah warga Jakarta yang dikirim truk tiba di TPST Bantargebang.
"Kami hanya menjalankan fungsi kami berdasarkan perjanjian yang ada. Hal yang sudah menjadi tanggungjawab kami adalah ketika truk pengangkut sampah tersebut sudah tiba di lokasi pengolahan," kata Agus.
Saat ini, Godang Tua Jaya dan Navigat Organic telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara untuk menghadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana memutus kontrak kerjasama. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana memutus kontrak karena menilai mereka wanprestasi sehingga muncul masalah.
Menanggapi kasus itu, Direktur Utama PT. Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugraha Santoso mengatakan masalah tersebut bukan urusan perusahaannya. Navigat Organic merupakan mitra PT. Godang Tua Jaya dalam mengelola sampah di TPST Bantargebang.
"Kalau terkait operasional truk pengangkut sampah yang dihadang oleh warga, itu bukan urusan kami," kata Agus di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Menurut Agus, masalah itu merupakan urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tanggungjawab Navigat Organic, katanya, hanya ketika sampah warga Jakarta yang dikirim truk tiba di TPST Bantargebang.
"Kami hanya menjalankan fungsi kami berdasarkan perjanjian yang ada. Hal yang sudah menjadi tanggungjawab kami adalah ketika truk pengangkut sampah tersebut sudah tiba di lokasi pengolahan," kata Agus.
Saat ini, Godang Tua Jaya dan Navigat Organic telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara untuk menghadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana memutus kontrak kerjasama. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana memutus kontrak karena menilai mereka wanprestasi sehingga muncul masalah.