Usut Korupsi Pelindo, Bareskrim Sampaikan Panggilan Kedua RJ Lino

Selasa, 03 November 2015 | 14:24 WIB
Usut Korupsi Pelindo, Bareskrim Sampaikan Panggilan Kedua RJ Lino
Dirut Pelindo II, RJ Lino. (ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mangkir pada panggilan pertama, Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Diirektur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat.

Melalui pengacaranya, RJ Lino keberatan dengan surat pemanggilan karena dianggap tidak memenuhi waktu pemeriksaan sesuai aturan hukum KUHAP, yakni surat dikirim selambat-lambatnya tiga hari ‎kerja.

‎"Nggak dong, itu kan tiga hari kerja. Kami kan sudah kirim tiga hari sebelumnya, pada Jumat (30/10/2015). Jadi dianggap mangkir," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya‎ ditemui di Mabes Polri, Selasa (3/11/2015).

Dengan alasan itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Sesuai aturan hukum yang berlaku, bila dalam panggilan kedua masih mangkir penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.

‎"Suratnya (pemanggilan RJ Lino) sudah dievaluasi, nanti kami panggil lagi yang kedua," jelasnya.

Sebelumnya, Agung mengatakan penyidik membutuhkan keterangan dari RJ Lino ‎selaku Dirut PT Pelindo II dan penanggung jawab yang tentunya mengetahui semua operasional perusahaan tersebut, termasuk pengadaan barang-barang.

"Itu adalah tanggungjawab dia. Tapi apakah dia tahu, terlibat atau tidak nanti tunggu dulu." kata dia, Senin kemarin (2/11/2015) saat dihubungi.

Dia menjelaskan, RJ Lino akan diperiksa sebagai saksi atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.‎ Menurutnya, pihaknya tidak akan terhalang dengan kekuatan yang dikabarkan membekengi RJ Lino.

"Penyidikan itu bagi kami tidak melihat ada beking-bekingan, ini soal pertanggungjawaban hukum dan pembuktian hukum," tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI