Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menganggap Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran kebencian, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk memberikan hukuman.
"Surat edaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk seseorang yang untuk menuntut seseorang adalah pasal yang berkaitan dengan hukum," kata Agus di DPR, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia menambahkan, untuk memidanakan seseorang harus menggunakan payung hukum yang kuat, seperti KUHP atau UU ITE.
Menurut Agus, SE ini bisa digunakan sebagai panduan untuk penerapan tindak pidana sejenis dalam penyelesaian kasusnya.
"Misalnya dia melanggar UU, melanggar KUHP dan lain sebagainya, kalau surat edaran itu adalah hanya merupakan alat daripada Polri daripada jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan permasalah tersebut," kata Politisi Demokrat ini.
Karenanya, SE ini perlu diperkuat dengan konstruksi hukum di atasnya. Supaya, dalam pelaksanaannya, SE ini bisa dijadikan dasar hukum.
"Ini kan kalau melanggar surat edaran terus dituntut 10 tahun, 5 tahun, itu tidak bisa. Tetapi kalau melanggar UU ITE, ataupun melanggar KUHP dan sebagainya itu bisa saja (dipidana). Tapi melanggar itu dituntut sekian itu tidak seperti itu. Dan kontruksi hukumnya tentunya di bawah, dan tidak kuat," ujar dia.