Suara.com - Penyidik KPK mulai mengembangkan kasus suap pembangunan proyek pembangkit tenaga Listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua Tahun anggaran 2016.
Kali ini, Penyidik KPK memanggil pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, Tin Mardayani, untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Saksi disebut-sebut mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Selain Tin, KPK juga memanggil seorang yang berprofesi sebagai pegawai swasta, Harun Rasyid Asikin, Pegawai PT Hutama Karya, Zaim Susilo, dan Tjahjo Purnomo.
Sementara Dewie sendiri juga diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa sebagai tersangka, dan lebih mendalami tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota Komisi VII di DPR.
Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan.
KPK juga menangkap beberapa orang lainnya di dua tempat yang berbeda, yakni Kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta.
Selain Dewie, mereka yang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.