Pengelola Bantargebang Pakai Yusril, Ahok: Kalah, Urusan Kedua

Selasa, 03 November 2015 | 11:27 WIB
Pengelola Bantargebang Pakai Yusril, Ahok: Kalah, Urusan Kedua
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pebalap GP2 Series Rio Haryanto [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerimtah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak gentar dengan penunjukan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra oleh PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantergebang, Bekasi, Jawa Barat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan penunjukan Yusril sebagai pengacara PT. Godang Tua Jaya tidak terlepas dari rencana Pemprov DKI untuk memutus kontrak dengan PT. GTJ dan PT. NOEI. Pasalnya, Ahok menilai GTJ wanprestasi.

"Ya mau nggak mau, gandeng saja sudah, memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa aja dia menang. Nggak apa-apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Jika ke depannya Yusril akan menggugat pemprov DKI karena pemutusan kerjasama maka Ahok memastikan untuk terus memutus kerjasama dengan PT. GTJ. Jika telah diputus kontrak maka Dinas Kebersihan DKI yang akan mengelola sampah warga Jakarta yang dibuang di Bantargebang.

"Kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan aja," kata Ahok.

Ahok yakin, apabila pemutusan kontrak benar akam terjadi maka tidak akan ada penolakan dari warga Bekasi bahwa Jakarta tidak boleh membuang sampah di Bantargebang.

"Bantargebang bagaimana bisa tutup punya kita kok. Nggak mungkin di police line lah, ini kan perdata bukan pidana. Dia (PT. GTJ) wajib hasil temuan BPK sampai 2011 harus menyetor, harus investasi Rp700 miliar. Kalau dia belum laksanakan itu ya tetap salah," jelas Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI