Kejagung Sebut Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Dana Bansos Sumut

Selasa, 03 November 2015 | 08:46 WIB
Kejagung Sebut Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Dana Bansos Sumut
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejagung  menetapkan Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Sumatera Utara.  

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengungkapkan, terkait kasus ini tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Iya, mungkin," kata Arminsyah di Kejagung, Selasa (2/11/2015).

Sampai saat ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 274 saksi dalam penyidikan kasus.

Kejaksaan Agung akan meminta izin KPK terlebih dahulu sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan

korupsi dana bansos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugoroho.

"Karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK, kami akan berkoordinasi. Tentunya kami minta izin ke KPK," kata Arminsyah.

Gatot kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan saat menangani perkara kasus dana bansos.

Kajagung juga memastikan kalau Gatot bakal diperiksa pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI