Suara.com - Kejagung menetapkan Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengungkapkan, terkait kasus ini tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Iya, mungkin," kata Arminsyah di Kejagung, Selasa (2/11/2015).
Sampai saat ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 274 saksi dalam penyidikan kasus.
Kejaksaan Agung akan meminta izin KPK terlebih dahulu sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan
korupsi dana bansos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugoroho.
"Karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK, kami akan berkoordinasi. Tentunya kami minta izin ke KPK," kata Arminsyah.
Gatot kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan saat menangani perkara kasus dana bansos.
Kajagung juga memastikan kalau Gatot bakal diperiksa pekan depan.