Gatot Kembali Jadi Tersangka, Diperiksa Kejagung Pekan Depan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 03 November 2015 | 06:06 WIB
Gatot Kembali Jadi Tersangka, Diperiksa Kejagung Pekan Depan
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bansos 2012-2013, pekan depan.

"Mungkin minggu depan diperiksa," kata JAM Pidsus, Arminsyah di Jakarta, Senin malam (2/11/2015).

Dalam kasus dana bansos yang ditangani Kejagung, telah ditetapkan pula satu tersangka lainnya Eddy Sofyan, Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut.

Ia menjelaskan sampai sekarang pihaknya telah memeriksa sebanyak 274 saksi serta menyita beberapa dokumen terkait dugaan korupsi tersebut.

Untuk memeriksa Gatot, kata dia, tentunya Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lebih dahulu menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.

"Saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita meminta izin kepada KPK," tegasnya.

Saat ditanya wartawan apakah bakal ada tersangka baru lainnya dalam kasus tersebut, Arminsyah menyatakan tidak tertutup kemungkinan sepanjang ditemukan adanya alat bukti.

"Mungkin (ada tersangka baru dalam kasus tersebut)," katanya.

JAM Pidsus menambahkan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.

"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI