Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2013.
Suara.com - "Tadi ada ekspos (gelar perkara), kami telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015) malam.
Bersamaan dengan Gatot, Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan jadi tersangka.
"Selain Gatot, kami juga menetapkan Eddy sebagai tersangka. Dia meloloskan data-data yang belum lengkap kepada lembaga penerima dana hibah Pemprov," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos, penghitungan sementara kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos, penghitungan sementara kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
"Khusus hibahn tahun 2013 kerugian sementara Rp2,2 miliar," kata dia.