Diperiksa 9 Jam, Dewie Dicecar Penyidik soal Tupoksi di DPR

Senin, 02 November 2015 | 22:58 WIB
Diperiksa 9 Jam, Dewie Dicecar Penyidik soal Tupoksi di DPR
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, diperiksa penyidik KPK selama sekitar sembilan jam, Senin (2/11/2015). Mantan anggota Komisi VII DPR tersebut ditanya seputar tugas pokok dan fungsi di Parlemen.

"Pemeriksaan beliau hari ini baru pada hal-hal yang sifatnya mendasar saja. Jadi belum masuk pada materi apa yang disangkakan. Baru terkait tupoksi beliau sebagai anggota dewan saja. Jadi, belum masuk pada materi pokok," kata pengacara Dewie, Samuel Hendrik, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurutnya Dewie baru dibidik soal kewenangan dan kode etik sebagai anggota DPR. Namun, Samuel belum berani bicara lebih jauh soal materi pemeriksaan.

Samuel hanya menjawab secara normatif ketika ditanya hubungan Dewie dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Samuel cuma memastikan kalau kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

"Kalau dengan kementrian itu kan mitra kerja. Kalau mitra kerja kan pasti dalam rapat-rapat. Praperadilan sedang dikomunikasikan dengan pihak keluarga," katanya.

Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ditangkap satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan. Saat itu, KPK  juga menangkap beberapa orang di dua tempat yang berbeda, yakni Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.

Selain Dewie, KPK juga menetapkan sekretaris pribadi Dewie: Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie: Bambang Wahyu Hadi, pengusaha PT. Abdi Bumi Cendrawasih: Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai: Iranius, menjadi tersangka.

Iranius dan Setiadi diduga menjadi pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie, Rinelda, dan Bambang diduga menjadi penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI