Saran Anggota DPRD Bekasi Untuk Selesaikan Konflik Bantargebang

Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 02 November 2015 | 22:02 WIB
Saran Anggota DPRD Bekasi Untuk Selesaikan Konflik Bantargebang
Warga dan ormas hadang truk sampah Jakarta di perempatan Cileungsi, Bogor Timur. Truk-truk sampah itu akan menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (2/1/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Muhamad Dian menilai, penyelesaian konflik pelanggaran kerja sama pengolahan sampah DKI Jakarta di Bantargebang dapat dilakukan melalui musyawarah.

Selain itu, kata dia, penyelesaian juga cukup dilakukan dengan Dinas Kebersihan Pemprov DKI. "Tidak perlu mengklarifikasi kepada gubernur (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Red)," imbuh Dian di Bekasi, Senin (2/11/2015).

Selain itu, perseteruan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama dengan jajaran Komisi A DPRD Kota Bekasi sebaiknya juga diselesaikan secara musyawarah.

Hal itu diungkapkan Dian menyikapi adanya rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Bekasi kepada perangkat pimpinan dewan agar tudingan negatif yang dilontarkan Ahok kepada institusi DPRD Kota Bekasi diselesaikan melalui jalur hukum.

"Maklumi sajalah, memang karakter kepemimpinan Ahok seperti itu. Kita kan tidak tahu persis apakah sikap itu hanya diperlihatkan Ahok melalui media massa atau memang sebenarnya seperti itu," katanya.

Politikus Gerindra itu menyarankan agar Komisi A dan Pemprov DKI mau menempuh jalur musyawarah untuk mufakat.

"Duduk bersama saja, sesuai dengan asas mufakat. Tidak harus Ahok, dia punya tim, tidak harus Gubernur yang hadir sebab ada dinas kebersihan, itu sudah cukup," sarannya.

Dian mengaku belum mempelajari isi rekomendasi Komisi A terkait penggunaan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan itu. "Rekomendasi belum saya baca. Apakah proses hukum atau apa, saya baru lihat di media massa saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan Komisi A DPRD Kota Bekasi memutuskan akan menempuh langkah hukum sebagai respons tudingan penghinaan institusi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Komisi A yang terdiri atas 11 orang anggota sudah membuat dan mengirim rekomendasi itu kepada pimpinan dewan pada Kamis (29/10/2015) untuk mengambil langkah hukum secara kelembagaan sebagai respons tudingan penghinaan institusi DPRD Kota Bekasi," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata.

Menurut dia, langkah tersebut diambil pihaknya dalam rangka menjaga wibawa dan martabat DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi atas sejumlah tudingan negatif yang dilontarkan Ahok kepada institusinya.

"Kami dibilang (Ahok) sombong, mulut kami bau sampah, dewan Kota Bekasi kekanak-kanakan dan lainnya," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI