Polisi Masih Rahasiakan Hasil Investigasi Kasus TPST Bantargebang

Senin, 02 November 2015 | 19:28 WIB
Polisi Masih Rahasiakan Hasil Investigasi Kasus TPST Bantargebang
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Ahok mencurigai ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantergebang, PT. Godang Tua Jaya.

"Itu ada temuan BPK bahwa sebetulnya nggak boleh addendum. Dia kan wanprestasi (PT. GTJ), nggak mencapai target, lalu dibuat addendum oleh Kepala Dinas (kebersihan). Boleh nggak surat perjanjian gubernur dengan PT lalu di addendum oleh kepala dinas? Nah itu aja masalahnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Ahok juga mempertanyakan mitra kerjra Godang Tua, PT. Navigat Organic Energy Indonesia, dalam mengelola sampah.

"Terus dia kerjasama dengan swasta, boleh nggak kalau joint operation rekeningnya berbeda, pemda bayar ke swasta uang dia (PT. GTJ) kerjasama sama bayar ke dia (PT. NOEI), nggak boleh juga, itu temuan," kata Ahok.

Menurut Ahok, Godang Tua layak diberi surat peringatan pertama, apalagi Bantargebang pernah terbakar karena tidak dibuat parit (aliran air) di sana.

"Terus DPRD Bekasi mengatakan waktu kebakaran itu kan dia nggak membuat parit, artinya kamu wanprestasi mengelolanya. Terus waktu kebakaran kita selidiki sama pemadam kebakaran kenapa kebakaran sampah sana begitu lama?" kata Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI