Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengingatkan agar jangan main-main dengan dana penanggulangan kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan.
"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal asap," kata Pandu dalam acara yang bertajuk Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Hukum mati untuk koruptor tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
Pandu berharap siapapun jangan menyelewengkan dana tersebut.
"Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati," katanya.
Pandu juga berharap hukuman mati juga diterapkan bukan hanya dana bencana alam nasional, tetapi juga dana pendidikan karena sangat bersentuhan dengan bidang pencerdasan anak-anak bangsa.
"Tapi harapannya juga hukuman yang sama untuk koruptor dana pendidikan," katanya.
"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal asap," kata Pandu dalam acara yang bertajuk Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Hukum mati untuk koruptor tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
Pandu berharap siapapun jangan menyelewengkan dana tersebut.
"Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati," katanya.
Pandu juga berharap hukuman mati juga diterapkan bukan hanya dana bencana alam nasional, tetapi juga dana pendidikan karena sangat bersentuhan dengan bidang pencerdasan anak-anak bangsa.
"Tapi harapannya juga hukuman yang sama untuk koruptor dana pendidikan," katanya.