Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 02 November 2015 | 18:52 WIB
Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara
PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio, Senin (21/9/2015) siang. [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2015), sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi kemudian menangkap Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Prio membunuh korban karena tidak terima korban mengejeknya karena bau badan terdakwa ketika berhubungan seks. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI