Penipuan Uang Kuliah di YAI, Empat Mahasiswa TSK Dibawa ke Rutan

Siswanto Suara.Com
Senin, 02 November 2015 | 17:49 WIB
Penipuan Uang Kuliah di YAI, Empat Mahasiswa TSK Dibawa ke Rutan
Empat mahasiswa UPI YAI yang menjadi tersangka kasus penipuan uang kuliah dibawa petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (2/11/2015). [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Polsek Senen melimpahkan berkas empat mahasiswa Universitas Persada Indonesia YAI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, keempat tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (2/11/2015). Keempat tersangka kasus penipuan uang pembayaran kuliah bermodus cashback itu, masing-masing berinisial IB, PK, IC, dan AW.

"Iya itu yang mahasiswa YAI, mau dibawa ke Pondok Bambu itu, yang perempuan," kata salah seorang petugas Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, kepada Suara.com.

Menurut pengamatan Suara.com, mereka dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Satu persatu, empat tersangka disuruh masuk ke dalam mobil yang kemudian membawa mereka ke rumah tahanan.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Handoko mengatakan gelar sidang empat tersangka akan dilakukan setelah semua berkas selesai dipelajari.

"Ya paling 20 harilah, paling cepet seminggu, kan kita pelajari dulu berkas-berkasnya. Yang perempuan dibawa ke Pondok Bambu, yang Lelaki dibawa ke Salemba," kata Handoko kepada Suara.com.

Handoko mengatakan para tersangka ditangkap polisi pada Jumat (11/9/2015). Saat ini, kata dia, masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian orang, namanya Firman.

"Penangkapan pada 11 September, dan ternyata mereka bermain dengan orang (daerah) Pramuka (DPO)," ujarnya.

Handoko mengatakan Firman mempunyai peranan penting dalam kasus penipuan.

"Yang DPO namanya Firman, dia yang bikin slip pembayaran palsu (bank) Mandiri, masih dalam pencarian polisi," katanya.

Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat. Mereka dikenai Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan junto 8 dan tersangka yang masih DPO dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan KUHP. [Nur Habibie]

REKOMENDASI

TERKINI