Politisi PDI Perjuangan Dituntut Lima Tahun Tiga Bulan Penjara

Senin, 02 November 2015 | 17:01 WIB
Politisi PDI Perjuangan Dituntut Lima Tahun Tiga Bulan Penjara
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dengan hukuman lima tahun dan tiga bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/11/2015). Adriansyah merupakan terdakwa kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Selain pidana penjara, dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dan apabila tidak bisa dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.

Menurut jaksa penuntut umum, yang memberatkan tuntutan terhadap bekas Bupati Tanah Laut itu adalah tidak mendukung upaya pembentukan pemerintahan yang bersih.

Namun, jaksa menganggap sikap sopan terdakwa selama persidangan, kemudian penyesalannya, dan dia belum pernah dihukum, menjadi hal yang meringankan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Adriansyah bakal menyiapkan pledoi.

"Pembelaan ada dari saya pribadi dan penasihat hukum saya," kata Adriansyah.

Adriansyah ditangkap KPK di Bali pada April 2015. Saat ditangkap, partainya sedang menggelar kongres. Dia didakwa menerima suap Rp1 miliar, 50 ribu dolar Amerika Serikat, dan 50 ribu dolar Singapura dari pemilik PT. Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Andrew telah divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI