Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (2/11/2015). Tadinya, Lino akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
"Kami panggil yang bersangkutan hari ini, tapi dia melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya.
Menurut Agung Lino keberatan diperiksa polisi dengan alasan surat panggilannya tidak memenuhi waktu pemeriksaan berdasarkan ketentuan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat diterima.
Padahal, kata Agung, penyidik telah mengirim surat panggilan sejak Jumat (30/10/2015).
"Surat panggilan kami menurut mereka tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima," ujarnya.
Oleh karena itu, Bareskrim akan mengkaji surat keberatan Lino sebelum menjadwalkan pemanggilan kedua.
"Sebenarnya sudah tiga hari karena sudah dikirim Jumat (30/10) dan tidak harus tiga hari kerja," katanya.
Dia menambahkan penyidik membutuhkan keterangan Lino karena dianggap mengetahui semua operasional perusahaan, termasuk pengadaan barang-barang.
"Itu adalah tanggungjawab dia. Tapi apakah dia tahu, terlibat atau tidak nanti tunggu dulu," kata dia.
Agung menegaskan Polri akan menyelesaikan kasus Pelindo II.
"Penyidikan itu bagi kami tidak melihat ada beking-bekingan, ini soal pertanggungjawaban hukum dan pembuktian hukum," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.