Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmon J Mahesa mengatakan, perlu dipertegas maksud Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Ini ditujukan pada siapa, apakah semua warga negara dikenakan atau ini hanya ketakutan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kritikan?" kata Desmon dihubungi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dia menambahkan, bila tujuannya karena ketakutan saja, itu artinya sama saja menghidupkan pasal karet yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi ukuran kebencian itu sendiri tidak ada.
"Kalau untuk meredam kritik pada pemerintah, itu melanggar," ujar dia.
Politisi Gerindra ini malah menengarai SE ini dibuat supaya masyarakat tidak lagi mengkritik pemerintah. Menurutnya ketimbang anti kritik, lebih baik membuat peraturan supaya pejabat tidak melakukan kedustaan dalam bertindak.
"Ini kan untuk redam aspirasi masyarakat karena bicara konflik sosial sudah ada UU. Agar tidak dikritik lagi bikin aturan yang ada misalnya tiap warga negara dilarang untuk kritik presiden atau bikin pasal lain seorang pejabat publik nggak boleh berbohong. Kan sekarang pejabat publik banyak lakukan kebohongan," kata Desmon.Wakil Ketua Komisi III Minta Pertegas SE Kapolri
Laporan Bagus Santosa
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan, perlu dipertegas maksud Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Ini ditujukan pada siapa, apakah semua warga negara dikenakan atau ini hanya ketakutan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kritikan?" kata Desmon dihubungi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dia menambahkan, bila tujuannya karena ketakutan saja, itu artinya sama saja menghidupkan pasal karet yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi ukuran kebencian itu sendiri tidak ada.
"Kalau untuk meredam kritik pada pemerintah, itu melanggar," ujar dia.
Politisi Gerindra ini malah menengarai SE ini dibuat supaya masyarakat tidak lagi mengkritik pemerintah. Menurutnya ketimbang anti kritik, lebih baik membuat peraturan supaya pejabat tidak melakukan kedustaan dalam bertindak.
"Ini kan untuk redam aspirasi masyarakat karena bicara konflik sosial sudah ada UU. Agar tidak dikritik lagi bikin aturan yang ada misalnya tiap warga negara dilarang untuk kritik presiden atau bikin pasal lain seorang pejabat publik nggak boleh berbohong. Kan sekarang pejabat publik banyak lakukan kebohongan," kata Desmon.
Gerindra Sebut Pemerintahan Jokowi Anti Kritik
Senin, 02 November 2015 | 16:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
24 November 2024 | 20:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI