Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, perlu dikaji oleh ahlinya.
"Kita serahkan kepada ahlinya. Karena harus sesuai dengan tata aturan," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Selain itu, menurutnya, SE ini harus disingkronkan dengan tata aturan yang berlaku. Sebab, ada UUD, atau UU lain yang perlu menjadi rujukan dalam penggunaan SE ini.
Disinggung soal foto pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Suku Anak Dalam, Politisi Demokrat ini enggan berpendapat. Menurutnya, foto yang merupakan dokumentasi Presiden saat melakukan kunjungan ke lokasi terdampak kabut asap, harus disikapi dengan positif.
"Bagi kami tentunya yang paling baik adalah khusnudzon, jangan suudzon. Bahwa Pak Jokowi berkunjung ke Suku Anak Dalam adalah bagus pada saat menderita, pemimpin berada di tengahnya," ujar Agus.
DPR Minta Urusan Ujaran Kebencian Diserahkan pada Ahlinya
Senin, 02 November 2015 | 16:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Setara Institute: Kritik Keras PDIP untuk Demokrasi
24 Desember 2024 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI