Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima limpahan berkas kasus empat mahasiswa yang menjadi tersangka penipuan pembayaran uang kuliah bermodus cashback dari kantor Kepolisian Sektor Senen, Senin (2/11/2015). Penipuan terjadi di di Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia, Salemba.
"Ya, hari ini saya baru mau terima berkasnya dari Polsek Senen, Jakarta Pusat," kata Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Handoko kepada Suara.com.
Handoko mengatakan para tersangka ditangkap polisi pada Jumat (11/9/2015). Saat ini, kata dia, masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian orang, namanya Firman.
"Penangkapan pada 11 September, dan ternyata mereka bermain dengan orang (daerah) Pramuka (DPO)," ujarnya.
Handoko mengatakan Firman mempunyai peranan penting dalam kasus penipuan.
"Yang DPO namanya Firman, dia yang bikin slip pembayaran palsu (bank) Mandiri, masih dalam pencarian polisi," katanya.
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat. Mereka dikenai Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan junto 8 dan tersangka yang masih DPO dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan KUHP.
Salah satu korban bernama Naldo. Mahasiswa Fakultas Komunikasi UPI YAI mengatakan pernah membayar uang kuliah sebesar Rp5 juta lewat salah satu tersangka. Dari tersangka perempuan itu, Nando mengaku mendapat slip pembayaran serta cashback sebesar Rp500 ribu.
Naldo mengungkapkan ketika itu tersangka membatasi jumlah mahasiswa yang bisa mendapatkan cashback.
"Cashback itu ada kuotanya, pas semester tiga itu cuma 10 orang doang yang bisa. Nah semester tiga keempat itu gua nggak tahu, soalnya gua nggak ikut. Pas semester lima yang ikut itu banyak, sampai yang gua denger mabanya (mahasiswa baru) sampai ikut," kata Naldo kepada Suara.com, Kamis (29/10/2015).
Modus penipuan ini kemudian terungkap. Sebelum tersangka ditangkap, kata Naldo, dia menawarkan jasanya lewat media sosial.
"Bisa ketahuan si K, karena dari medsos awalnya. K screenshoot foto status dia, trus di-posting ke Instagram, pake hastag #upiyai, yang ikut cashback siapa? lu bisa ikut cashback karena nggak bakal ketehauan dari kampus," ujar Naldo.
Dari keterangan tersangka perempuan, kemudian kasus berkembang. Naldo menambahkan setelah tersangka ditangkap polisi, tersangka lain berinisial D juga ditangkap.