Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kekerasan terhadap anak, yang di dalamnya ditambahi hukuman kebiri, masih pro kontra.
Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini masih menggodoknya dengan meminta masukan dari berbagai ahli, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sebagian masyarakat menilai hukuman kebiri tidak menjawab masalah.
"Kemudian saya telepon teman-teman saya di luar negeri, di negara mereka sudah ada undang-undang tentang kebiri, tapi its not a solution, dan belum ada penelitian ilmiah mengenai keberhasilan kebiri," kata Yohana di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut perempuan asal Papua tersebut, di negara-negara yang sudah menerapkan hukum kebiri, hukuman ini diberlakukan sebagai treatment atau rehabilitasi kepada para pelaku.
Yohana menambahkan di negara-negara itu, hukuman kebiri diterapkan atas permintaan pelaku agar tidak melakukan hal yang sama lagi saat keluar dari penjara.
"Di negara-negara yang sudah menerapkan ini, kebiri itu bukan sebagai punishment atau hukuman melainkan treatment. Dan ada juga dilakukan secara voluntarry atau sukarela meminta diri untuk dikebiri agar bisa jera," kata Yohana.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, hukuman kebiri tidak buru-buru disahkan pemerintah Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam waktu dekat akan menyelenggarakan dua seminar untuk mendapatkan pandangan tentang hukuman kebiri.
"Kita akan kaji lagi, dan untuk itu kita akan melakukan seminar dua kali untuk mendapatkan referensi terkait apa saya yang ada dalam Perppu tersebut," kata Yohana.
Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini masih menggodoknya dengan meminta masukan dari berbagai ahli, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sebagian masyarakat menilai hukuman kebiri tidak menjawab masalah.
"Kemudian saya telepon teman-teman saya di luar negeri, di negara mereka sudah ada undang-undang tentang kebiri, tapi its not a solution, dan belum ada penelitian ilmiah mengenai keberhasilan kebiri," kata Yohana di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut perempuan asal Papua tersebut, di negara-negara yang sudah menerapkan hukum kebiri, hukuman ini diberlakukan sebagai treatment atau rehabilitasi kepada para pelaku.
Yohana menambahkan di negara-negara itu, hukuman kebiri diterapkan atas permintaan pelaku agar tidak melakukan hal yang sama lagi saat keluar dari penjara.
"Di negara-negara yang sudah menerapkan ini, kebiri itu bukan sebagai punishment atau hukuman melainkan treatment. Dan ada juga dilakukan secara voluntarry atau sukarela meminta diri untuk dikebiri agar bisa jera," kata Yohana.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, hukuman kebiri tidak buru-buru disahkan pemerintah Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam waktu dekat akan menyelenggarakan dua seminar untuk mendapatkan pandangan tentang hukuman kebiri.
"Kita akan kaji lagi, dan untuk itu kita akan melakukan seminar dua kali untuk mendapatkan referensi terkait apa saya yang ada dalam Perppu tersebut," kata Yohana.